MALUKU, EDISIINDONESIA.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buru, Maluku mendata sebanyak 1.099 warga yang berpindah domisili kependudukan ke daerah lain sepanjang tahun 2021.
“Perpindahan penduduk keluar Kabupaten Buru selama tahun 2021 yaitu sebanyak 1.099 orang,” kata Kasdisdukcapil Kabupaten Buru, Lili Lauw saat wawancara, di ruang kerjanya, Rabu (12/1).
Namun, angka perpindahan itu, jika berbanding jauh dari jumlah warga yang pindah domisili ke kabupaten berjuluk Bumi Bupolo tersebut.
“Kalau untuk masuk malah lebih kecil yaitu sebanyak 494 orang, jadi lebih banyak yang pindah keluar dari pada yang masuk ke Kabupaten Buru,” ujar Lili.
Lebih lanjut, dijelaskan ribuan masyarakat Kabupaten Buru yang pindah domisili itu, dengan berbagai alasan, namun didominasi alasan mencari kerja ke luar daerah Kabupaten Buru.
“Alasan mereka untuk pindah keluar dari kabupaten Buru maupun masuk ke Kabupaten Buru ada yang berbeda-beda yaitu, untuk cari kerja dan pindah tugas,” kata Lili.
Sementara untuk pencari pekerjaan ini kebanyakan memilih daerah tujuan ke Provinsi Maluku Utara, di Kabupaten Halmahera Tengah ada tambang nikel dan Bacan ada kelapa sawit.
“Dari data pindah keluar daerah paling banyak untuk mencari kerja seperti ke Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara ucap dia.
Selain itu, kemudian penyebab lainnya yakni, ikut keluarga yang pindah tugas.
“Kalau bagi warga yang pindah masuk ke Kabupaten Buru, juga memiliki hal sama seperti mereka keluar, untuk bekerja atau ditempatkan tugas,” ucap Lili.
Lili menambahkan, untuk persyaratan pindah ke daerah lain cukup mudah, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta KTP lama, harus dibawa dan serahkan di Disdukcapil daerah yang dituju atau pindah tersebut.
“Jadi kami punya program melayani masyarakat melalui WhatsApp (Mayewa), apabila warga ingin membuat KTP atau surat keterangan perpindahan domisili, bisa langsung kirim berkasnya ke nomor WA Disdukcapil,” tutup dia. (**)
Penulis: Fauzi
Comment