EDISIINDONESIA.com – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun resmi melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK, Senin, 12 November 2022.
KPK pun kini tengah mempelajari laporan yang dilayangkan itu.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 10 Januari 2022 seperti dilansir dari laman Fin.co.id.
Adapun Gibran dan Kaesang dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya diduga memiliki relasi bisnis dengan perusahaan yang diduga terlibat kasus pembakaran hutan.
Ali menjelaskan laporan Ubedilah soal Kaesang dan Gibran itu telah diterima Bagian Persuratan KPK. Pihaknya pun mengapresiasi laporan tersebut.
“KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi,” tukas Ali.
Menurut dia, laporan terhadap Kaesang dan Gibran tersebut penting dianalisis untuk menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
Apabila hasil analisis menemukan adanya tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK, Ali memastikan pihaknya bakal menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaduan masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK, Senin, 10 Januari 2022.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam laporan tersebut, kakak dan adik ini diduga terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Menurutnya, dua putra Presiden Joko Widodo bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal. Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sangat jelas.
“Bagaimana mungkin perusahaan baru bisa mendapatkan suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura jika tidak adanya pengaruh anak Presiden,” ujar Ubedilah.
Dikatakan, ada dua kali kucuran dana. Angkanya lebih dari Rp99,3 miliar dalam waktu yang berdekatan. Selanjutnya, Kaeseng membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya cukup fantastis. Yaitu Rp92 miliar.
“Ini tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” tukas Ubedilah.
Karena itu, Ubedilah meminta, KPK melakukan penyelidikan agar membuat dugaan KKN tersebut terang benderang.
“Bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” tegasnya.
Dalam laporan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK ini, Ubedilah membawa sejumlah bukti. Antara lain dokumen perusahaan serta pemberitaan pemberian penyertaan modal tersebut.
“Kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapi itu memang ada nama Gibran dan Kaesang,” tutur Ubedilah. (Fin)
Comment