KENDARI, EDISIINDONESIA.com– Kasus sengketa tanah seakan tak ada habisnya di Kota Kendari. Terbaru, tanah seluas 1 hektare yang berada di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu menjadi objek sengketa.
Tanah yang diduga diklaim pihak lain yakni sebagai pemilik Sudarmanto yang juga Anggota DPRD Sultra.
Atas klaim itu, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari tidak menerbitkan sertifikat tanah atas kepemilikan Sitti Sandra.
Padahal Sitti Sandra mengaku telah lama mengurus dokumen untuk penerbitan sertifikat di BPN, namun selalu ditunda karena BPN mengaku lahan tersebut ada sertifikatnya atas nama Sudarmanto.
Atas hal itu, ia meminta kepada BPN untuk memperlihatkan sertifikat tersebut supaya dirinya bisa menyesuaikan.
“Yang mana tanahnya (Sudarmanto, red) dan mana dokumennya tapi BPN tidak memperlihatkan. Tidak bisa katanya (oknum BPN, red) karena itu dokumen rahasia negara,” ungkapnya, Selasa (04/01/2022).
“Sudah berapa kali mengurus dokumen untuk diterbitkan namun sampai saat ini belum diterbitkan. Sama alasannya, karena tanah tersebut memiliki sertifikat atas nama Sudarmanto,” sambung wanita satu anak ini.
Karena sertifikatnya belum terbit, padahal ia sudah melengkapi semua persyaratan sehingga dirinya pun mencari keadilan dengan melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Ombudsman lalu bersurat kepada BPN. Sehingga diselenggarakan mediasi antara dirinya dan Sudarmanto.
“BPN menentukan tempat dan waktunya. Itu disepakati kedua belah pihak antara saya dan Sudarmanto. Saya siapkan semua dokumen kepemilikan tanah dan mendatangkan saksi-saksi padahal Sudarmanto tidak hadir,” tegasnya.
“Kemudian diadakan kembali mediasi kedua, namun lagi-lagi Sudarmanto tidak hadir. Seandainya wakil rakyat itu memiliki dokumen kepemilikan tanah pasti dilampirkan atau hadir dalam mediasi tersebut,” sambungnya.
Kata Sitti Sandra, tanah tersebut sudah dibangunkan rumah kos, namun Sudarmanto tidak menempuh jalur hukum, Sudarmanto hanya mengancam akan melapor ke Polda, namun sampai hari ini belum melapor.
“Saya tantang Sudarmanto untuk pergi melapor di Polda dan membawa bukti bukti sah, jangan ilegal. Namun, tidak pernah melapor,” urainya.
Sitti Sandra menjelaskan pasca mediasi Sudarmanto mengajak dirinya untuk melakukan pertemuan di salah satu Warung Kopi yang ada di Kendari.
“Dalam pertemuan itu, Sudarmanto hanya memperlihatkan foto kopi hasil pengadilan. Dia hanya buka-buka, tetapi tidak memperlihatkan hasil fotocopy-an tersebut. Saat itu saya meminta foto kopian itu kepada Sudarmanto untuk dipelajari, namun tidak diberikan,” paparnya.
“Jangan sampai Sudarmanto ini menunggu tanah kosong dan didudukan di situ fotocopy-an itu hasil pengadilan. Kan banyak kejadian seperti itu. Jangan sampai dia beranggapan tanah itu tanah terlantar, sehingga dia mengklaim. Saya sampaikan seperti itu dihadapan Sudarmanto, Namun, tidak ada reaksi,” tegasnya.
Di hadapan Sudarmanto, ia menyampaikan bahwa tanahnya tidak pernah bermasalah dengan hukum.
“Saya menduga sistemnya Sudarmanto hanya mengklaim saja. Dan bekerjasama dengan oknum BPN yang merupakan mafiah tanah,” urainya.
“Berapa kali saya meminta memperlihatkan dokumen kepemilikan tanah, namun tidak diperlihatkan. Mungkin Pak Jokowi yang minta baru dia kasih,” sambungnya.
Untuk itu, ia berharap keadilan dengan meminta BPN segera menerbitkan sertifikat, karena semua persyaratan sudah dilengkapi. Dan tanah tersebut merupakan tanah miliknya.
Sementara, untuk Sudarmanto dia berpesan sebagai wakil rakyat harusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat kecil, jangan mengklaim hak orang lain.
“Tanah tersebut tiap tahun saya bayar Pajak Bumi dan Bangunannya (PBB), sehingga tidak ada alasan BPN menunda atau pending penerbitan sertifikat tanah,” tutupnya. (ws)
Comment