Realisasi Pajak Daerah Kota Kendari 2021 Lampaui Target, Rp143,9 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari dari sektor pajak daerah sepanjang 2021 melampaui target. Realisasi pajak daerah hingga akhir Desember 2021 senilai Rp143,9 miliar atau sekitar 114,74 persen sementara target pajak daerah senilai Rp125,4 miliar.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita membeberkan, pendapatan tertinggi disumbangkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari target Rp 41 miliar, terealisasi Rp 41,2 miliar atau terealisasi 100,59 persen. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 26 miliar, berhasil dicapai hingga Rp 36,1 miliar atau terealisasi sebesar 139,23 persen.

Kemudian pajak restoran dari target Rp 16 miliar terealisasi Rp 20,9 miliar atau terealisasi 130,9 persen dan pajak hotel dari target Rp 11,3 miliar terealisasi sebesar Rp 14,3 miliar atau terealisasi 126,90 persen.

“Pajak penerangan jalan targetnya sebesar Rp 41 miliar adalah pajak yang paling besar kontribusinya. Dan itu setiap tahun ada peningkatan, realisasinya sebesar Rp 41,2 miliar,” tambahnya.

Sri menambahkan, capaian penerimaan pendapatan pajak Bapenda Kota Kendari 2021 merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan capaian tiga tahun terakhir, meski dalam kondisi normal tanpa pandemi.

Menurutnya, capaian perolehan pajak yang tinggi ini tak lepas dari dorongan dan dukungan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.

Katanya, berbagai upaya dilakukan Bapenda sehingga realisasi penerimaan pajak daerah melebihi target yang telah ditetapkan, yakni menghadirkan payment point pad kantor Bapenda, melaksanakan sosialisasi pajak bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, serta memberikan surat kuasa khusus kepada Kejari Kendari selaku jaksa pengacara negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.

“Kami juga melaksanakan program Bapenda Goes To Kelurahan untuk menjemput warga yang hendak membayar PBB. Intensif melaksanakan uji petik, pemeriksaan pajak dan ekstensifikasi. Serta melaksanakan verifikasi kebenaran transaksi pemohon BPHTB,” sebut Sri.

Diketahui, untuk mendukung program digitalisasi, Banpenda melakukan perluasan kanal pembayaran pajak degan menghadirkan kanal, QRIS, ATM Bank Sultra serta aplikasi LinkAja. (ei)

Comment