Jurnalis Kendari Gelar Aksi Solidaritas untuk Nurhadi

Sejumlah jurnalis di Kendari demo menolak aksi kekerasan kepada Nurhadi. (Foto: dok. Istimewa)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Sejumlah pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari bersama komunitas pers menggelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (01/12/2021).

Aksi tersebut digelar untuk meminta peradilan yang bersih dan transparan dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.

Aksi solidaritas jurnalis Kendari itu dimulai dengan melakukan aksi long-march dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menuju Kejaksaan Tinggi Sultra sepanjang sekira 800 meter. Baliho bertuliskan tentang “Keadilan buat Nurhadi” dibentangkan selama aksi.

Selain itu, AJI Kendari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Desakan dan tuntutan itu tidak lepas dari kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang pokok pers. Olehnya itu, jurnalis yang bekerja mewakili publik untuk memperoleh hak atas informasi, perlu dijaga dan dilindungi.

Aparat penegak hukum yang tahu punya kewenangan menenegakkan supremasi hukum, sungguh sangat disayangkan bisa terlibat dalam kasus ini.

Sekretaris AJI Kota Kendari, Ramadhan meminta Kejaksaan dan Pengadilan memberikan hukuman yang berat buat terdakwa penganiayaan Nurhadi.

“Keadilan harus ditegakkan kepada siapapun. Apalagi Nurhadi bekerja sebagai jurnalis yang mewakili kepentingan publik hak atas informasi. Aparat kepolisian mestinya melindungi jurnalis saat bekerja, bukan malah melakukan kekerasan.

AJI meminta kepada pihak-pihak yang keberatan dengan produk jurnalistik untuk merujuk UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers dalam menyelesaikannya, bukan menempuhjalur lain. Apalagi dengan aksi kekerasan, seperti kasus yang dialami Jurnalis Nurhadi,” jelasnya.

AJI Kendari berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus tersenut dapat memberi hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan. Sebab, perbuatan pelaku telah mengkhianati semangat kebebasan pers.

Ketua Devisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso mengecam tindakan oknum aparat penegak hukum terhadap Nurhadi. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencederai kebebasan pers.

“Meminta komitmen kejaksaaan untuk menuntut seberat-beratnya terhadap terdakwa. Jika putusan tidak sesuai dengan tuntutan, kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum melakukan banding hingga kasasi di Mahkama Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jurnalis dalam bekerja dilindungi UU Pers Nomo 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.

“Kami juga menyangkan tidak ada tindakan penahanan terhadap terdakwa sejak dilakukan penyidikan hingga sidang,” tutupnya.

Untuk diketahui jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan penegak hukum, melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. (Red)


 

Comment