Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp500 Juta

Gubernur Nonaktif Nurdin Abdillah/RMOL

EDISIINDONESIA.com – Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hak politik Nurdin Abdullah juga dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.

Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.

Tak hanya suap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga membuktikan bahwa Nurdin menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua, Senin malam (29/11) dilansir dari RMOL.

Nurdin juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harga bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya. (Red/RMOL)


Nurdin Abdullah

Comment