Usai Menenggak Miras, Gadis di Bawah Umur di Bombana Dirudapaksa Teman Lelakinya

Ilustrasi/Foto: Int

EDISIINDONESIA.com – Seorang gadis berusia 16 tahun, warga Kelurahan Rahampuu Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana, menjadi korban rudapaksa oleh temannya sendiri berinisial SG (20).

Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim, menjelaskan, kasus rudapaksa ini terjadi di salah satu rumah kebun, pada 14 November 2021 lalu. Menurutnya, kejadian bermula sekira pukul 23.00 Wita. Seorang lelaki berinisial AA menghubungi korban melalui pesan WhatsApp menanyakan keberadaan korban.

“Lelaki AA ini mengajak korban untuk meminum Minuman Keras (Miras). Lalu sekira pukul 23.30 Wita, AA bersama temannya MAS menjemput dan membawa korban menggunakan mobil,” terang Abdul Hakim, Senin (22/11/2021).

Dalam perjalanan itu, lanjut dia, AA dan MAS menjemput pelaku SG, yang membawa Miras yang akan mereka konsumsi bersama.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah kebun untuk mengkonsumsi Miras jenis Anggur.

“Sementara itu kedua orang teman pelaku, AS dan MAS menjauh dari rumah kebun itu,” ujar Abdul Hakim.

Menurutnya, setelah melihat korban telah banyak menenggak Miras, pelaku SG lalu menarik tangan korban untuk diajak berbuat mesum, namun korban tidak mau dan lantas berteriak.

Karena pelaku SG sudah tidak dapat menahan birahinya, dia lalu mencekram mulut korban dan membuka pakaian korban, lalu korban didorong kebelakang hingga terjatuh.

“Sebelum menyetubuhi korban, SG lebih dulu menemui dua temannya, bertanya siapa yang duluan. Temannya MAS bilang ke SG dia saja (yang duluan). Kemudian SG kembali lagi ke korban lalu menyetubuhi korban dengan menggunakan kondom,” jelas Abdul Hakim.

Sementara lelaki SG menyetubuhi korban, temannya MAS datang dan hendak menyetubuhi korban, namun alat kelaminnya tidak bisa ereksi. Lelaki MAS duduk sebentar lalu mengatakan ke temannya yang lain untuk pulang duluan.

“lalu SG kembali mendatangi korban dan menyuruh korban berbaring lalu disetubuhi lagi. Hingga sekira pukul 03:00 Wita, korban diantar pulang ke rumahnya menggunakan motor oleh pelaku dan temannya yang berinial AA,” tutur Abdul Hakim.

Abdul Hakim menegaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus ini, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan SG sebagai tersangka dengan dugaan persetubuhan anak dibawa umur. Dan saat ini pihak Kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka SG. (andri/red/EIn)

Comment