EDISIINDONESIA.com – Perbuatan Andrea Mustofa alias Tofa (25) benar-benar sudah ketelaluan. Warga Kecamatan Banjarsari Kota Solo ini mengajak istrinya yang tengah hamil muda untuk mengantarkan Narkoba jenis sabu kepada pelanggan.
Tofa diringkus tim Satres Narkoba Polres Wonogiri lantaran diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu. Ironisnya, pelaku mengantarkan barang haram tersebut dengan mengajak istrinya yang tengah hamil dua bulan.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas, Aipda Iwan Sumarsono, mengungkapkan, Tofa ditangkap di sekitar toko bangunan di Kelurahan Wonoboyo Kecamatan Wonogiri.
“Tersangka ditangkap Sabtu (13/11/2021) dini hari, sekira pukul 01:00 WIB,” jelas Iwan, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, penangkapan itu dilakukan usai adanya laporan masyarakat yang curiga saat melihat orang asing mengendarai sepeda motor di wilayah tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim langsung makukan penyelidikan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan seorang pria yang duduk di atas sepeda motor.
Petugas pun mendekat untuk menanyakan identitas pria itu. Namun yang membuat curiga, pria itu justru ketakutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tofa, polisi menemukan tiga potongan sedotan warna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iwan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil yang terdapat serbuk kristal warna putih diduga sabu.
Barang haram seberat 0,22 gram tersebut dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna putih. Ada juga terdapat satu paket lain dengan berat 0,23 gram.
Selain itu, dari tangan Tofa, ikut diamankan satu buah handphone dan satu unit motor Yamahan Jupiter bernopol AD 6887 TU.
Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mengungkapkan, Tofa berperan sebagai peluncur alias kurir. Sabu itu didapat dari seseorang di Kota Solo.
“Kenal dengan yang di Solo sudah lama. Dia sudah masuk jaringan sudah lama,” kata Dimas.
Pengembangan pun telah dilakukan ke Solo, namun tidak ditemukan tersangka lain. Menurut Dimas, saat itu Tofa tak segera melaporkan bahwa pengirimannya selesai. Sehingga sang pengirim barang haram itu langsung memutuskan komunikasi dan menghilang.
Tofa hanya diberitahu bahwa dia harus mengantar barang itu ke Wonogiri dan belum diberitahu alamat spesifik penerima sabu.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh swasta diiming-imingi bayaran Rp 300 ribu untuk mengantarkan tiga paket itu ke Kota Sukses. Jika berhasil, maka akan ada imbalan tambahan.
Dimas menuturkan, Tofa juga sempat melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas. Namun, upayanya terhenti karena saat itu dia bersama istrinya yang hamil dua bulan.
“Istrinya kita jadikan saksi. Ternyata istrinya tidak tahu tujuan suami sampai ke Wonogiri untuk itu (mengantarkan sabu),” kata Dimas.
Atas perbuatannya, Tofa dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun (red/EIn)
Comment