EDISIINDONESIA.com – Berita penangkapan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain an-Najah (ZN), oleh Densus 88 Antiteror karena diduga melakukan tindak pidana terorisme, mendapat tanggapan dari berbagai elit.
Salah satunya datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang mengaku kaget dengan penangkapan petinggi MUI tersebut.
“Memang kita juga kaget dengan peristiwa penangkapan tiga teroris yang di antaranya ada oknum MUI. Kita semua kaget, masa di MUI ada begitu,” ujar Mahfud dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (20/11/2021).
Mahfud mengatakan, harus diakui kenyataanya Densus 88 Antiteror telah menangkap Ahmad Zain. Namun, adanya anggota MUI yang ditangkap ini tidak perlu membuat reaksi berlebihan. Seperti meminta MUI dibubarkan.
“Tetapi harus diakui kita overreact, terlalu berlebihan bereaksi, kontroversi juga berlebihan. Ada yang menuding MUI itu menjadi tempat persemayaman terorisme sehingga harus dibubarkan. Enggak lah. Itu berlebihan,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, adanya oknum teroris bukan hanya terjadi di MUI saja, melainkan di beberapa tempat. Sehingga tidak tepat adanya permintaan di media sosial untuk membubarkan MUI.
“Orang begitu (teroris, red) di mana-mana harus diatasi bersama. Kalau sampai mau membubarkan MUI, itu berlebihan,” ungkapnya.
Menurutnya, MUI adalah wadah permusyawaratan antara ulama dan cendikiawan muslim, yang fungsinya membangun kehidupan lebih Islami dengan memberi saran dan pendapat kepada Pemerintah sesuai dengan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Mahfud mengatakan, peran MUI sangat dibutuhkan oleh Pemerintah meskipun bukan lembaga negara. Misalnya ada UU tentang perbankan syariah, dan UU jaminan produk halal yang memerlukan peran MUI.
“Meskipun bukan lembaga negara, ada fungsi melekat kepadanya sebagai institusi yang menyebabkannya tidak bisa dibubarkan begitu saja,” tegasnya.
Olehnya itu, Mahfud meminta publik untuk berpikir secara proposional, jika ada oknum teroris maka yang ditindak bukan pembubaran MUI. Melainkan yang ditindak adalah oknum teroris tersebut.
“Mari proporsional saja. MUI lembaga yang terbuka kalau ada oknum teroris di dalamnya, ya ditindak sesuai hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ahmad Zain an-Najah di Perumahan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11/2021).
Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni atas nama Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO).
Tiga yang ditangkap tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI).
Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun juga memasukkan jaringan tersebut sebagai kelompok terorisme. (red/EIn)
Comment