EDISIINDONESIA.com – Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-PNS. Kementerian Agama (Kemenag) RI, memastikan pencarian bantuan dana insentif bagi guru PAI non-PNS akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Direktur PAI Kemenang RI, Amrullah, mengatakan, penyaluran langsung dana insentif ke rekening masing-masing penerima ini, dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan.
Menurutnya, total dana insentif yang bakal disalurkan mencapai Rp 66 miliar untuk 44 ribu guru PAI non-PNS di seluruh Indonesia.
Amrullah menegaskan, Direktorat PAI Kemenag RI menetapkan nama-nama penerima insentif guru PAI non-PNS berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Kemenag dengan memperhatikan ketentuan prioritas.
“Verifikasi dan validasi data nama-nama calon penerima insentif guru PAI non-PNS berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis, ini sekaligus melengkapi data yang dibutuhkan terkait penyaluran insentif ini pada aplikasi SIAGA,” tutur Amrullah, dikutip dari laman Kemenag RI, Sabtu (20/11/2021).
Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI, Rizky FA, menambahkan, peserta yang berhak menerima dan telah ditetapkan sebagai penerima bantuan insentif dapat melakukan cetak Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pada SIAGA, melalui akun masing-masing.
Pengambilan dilakukan di outlet Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat untuk seluruh Provinsi, kecuali Aceh. Khusus untuk Provinsi Aceh, pengambilan dapat dilakukan di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat.
“Penetapan bank dilihat sesuai nama bank yang tertera pada Kartu Bantuan Insentif,” terang Rizky.
Menurutnya, untuk pengambilan dana, wajib membawa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Bantuan Insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.
- Membawa KTP asli
- Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan, yaitu surat kuasa beserta alasannya dan fotocopy KTP orang yang mendapat kuasa. Namun dengan catatan rekening penerima telah terlebih dahulu diaktivasi oleh penerima bantuan.
“Direktorat PAI memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Rizky. (red/EIn)
Comment