MUNA, EDISIINDONESIA.com – Ancaman warga Desa Wakumoro-Laiba untuk memutuskan akses jalan di wilayah mereka tidak main-main.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra diberi deadline atau tenggat waktu hingga Senin 15 November 2021 esok.
Agar memberikan keputusan terkait keberlanjutan pembangunan jalan provinsi khususnya di Desa Wakumoro-Laiba, yang telah dikontrakan, namun dibatalkan oleh Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin.
Jika tuntutan mereka tidak diaktualisasikan oleh pejabat terkait, warga akan memutuskan total secara manual jalan yang menghubungkan setidaknya tiga Kabupaten tersebut.
“Masyarakat Wakumoro-Laiba menunggu keputusan sampai Senin besok, kalau tidak ada kesimpulan atau keputusan dari Pemprov Sultra, maka kami putuskan total jalan ini, digali sedalam satu meter, lebar satu meter hingga keseluruhan badan,” tegas Herfan koordinator lapangan Forum Aspirasi Masyarakat (FRASA), Minggu (14/11/2021). (Andik)
Comment