Setelah sebelumnya PB HMI menemukan sejumlah persoalan perusaan tersebut baik dalam Proses penguasaan Lokasi, Dugaan Praktek Ilegal mining sampai pada Dugaan Penyerobotan Lahan Perusahaan Tambang lainnya, sekarang pihaknya mendapati data dan informasi mengenai ihwal perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan hidup diantaranya studi kelayakan lingkungan dan Termpat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3).
Hal tersebut disampaikan Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa dalam keterangan Persnya (2/11). Ia mengatakan bahwa pada Kenyataannya Dalam legalitas PT. Tiran Mineral terkait studi kelayakan lingkungannya diduga belum memenuhi syarat karena persetujuan kajian tehnis baik sifatnya di ketahui atau dikeluarkan secara tertulis oleh Dinas Lingkungan hidup konut (DLH) belum dikantongi nya.
“ini sangat fatal bagaimana mungkin pelaku usaha wujudkan pengelolaan lingkungan yang baik, sementara Termpat Pembuangan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3) belum ada bahkan belum bermohon”, bebernya.
Ia menambahkan bahwa rukun Amdal sangat jelas dalam PP Nomor 27 Tahun 2012 Pasal 2 menegaskan bahwa ”Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan“,ketidakberanian PT. Tiran Mineral dalam mempublikasi seluruh dokumen perizinannya, utamanya perihal izin lingkungan hidup, telah menguatkan dugaan bahwa Aktivitas Perusahaan tersebut telah melanggar aturan
“Dosa perusahaan ini begitu kompleks, masalah sebelumnya belum selesai, masalah lainnya malah mulai terkuak. Perihal Amdal, jangan sampai rukun ini tidak dijalankan. Ada petunjuk bahwa PT. Tiran Mineral sendiri tidak bermohon, dikarenakan memang tak selembar izin yang bisa diperlihatkan sebagai dasar persyaratan. Jika ini benar, maka ini sangat fatal jika dibiarkan”, Ungkapnya.
Informasi lainnya, PT. Tiran mineral diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi jika legalitas perizinan hanya sebatas Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan.
“Perusuhaan tersebtu diduga telah melakukan kegiatan pertambangan pada bentang alam tanpa dokumen lingkungan, tentu ini merupakan sebuah pelanggaran besar. Apalagi ada petunjuk, jika legalitas perizinan hanya sebatas Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk lokasi kawasan industri, sehingga jika pada faktanya ternyata ada kegiatan pertambangan, jelas ini sudah menabrak aturan”, Terangnya.
Mantan Ketua Umum IPPMIK Kendari ini mendesak agar Adendum dokumen AMDAL harus benar-benar di teliti dan di kaji baik-baik oleh instansi terkait, jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan perusahaan tersebut, kementerian atau instansi berwenang harus bertindak tegas, Ia kemudian mencontohkan Seperti halnya penindakan pada PT. GMS dilaonti yang dengan masalah serupa.
“Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI bersama Dinas lingkungan hidup kabupaten konut jangan terkesan melakukan pembiaran atau kongkalikong degan pengusahanya. Coba diberi perlukuan yang sama dengan PT. GMS dilaonti akar masalahnya sama, harus nya bertindak tegas jika perlu hentikan sementara kegiatan tiran mineral yang telah memporak-porandakan areal blok waturambaha, jangan terkesan mandul”, Tutupnya.(red)
Comment