EDISIINDONESIA.com– Seorang anak dibawah umum menjadi korban pencabulan teman yang di kenal melalui facebook, ia berkenalan baru dua bulan
Selama ini antara korban dan pelaku, keduanya hanya berkomunikasi melalui media sosial dan belum pernah sekalipun bertemu secara langsung.
Korban berinisial DLW yang masih berusia 15 tahun, warga Mojolaban, Sukoharjo.
Sementara pelaku diketahui berinisial B (20) warga Kebakkramat, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchamad Safii Maula mengungkapkan, perjumpaan korban dengan pelaku berawal dari kenal di Facebook sejak dua bulan lalu.
“Pelaku kemudian meminta nomer korban dan mengajak untuk bertemu,” jelasnya kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Kemudian pada hari Sabtu (30/10) selepas Maghrib, korban diantar ibunya ke rumah Salah satu temannya di Bekonang. Namun korban minta diturunkan di jalan karena sudah ditunggu pelaku.
“Setelah keduanya bertemu, pelaku membonceng korban dan berkeliling di darah Kebakkramat,” lanjut Kapolres.
Selanjutnya pelaku menghentikan sepeda motornya di tempat sepi dengan alasan memperbaiki kunci sepeda motornya.
Pelaku mengancam korban dan berupaya mencabuli korban. Namun korban berupaya melawan meski kalah tenaga.
Selain diancam, korban juga sempat mendapatkan satu kali tamparan dari pelaku. Karena takut korban berhenti melawan dan pura-pura menurut. Saat pelaku lengah korban menendang pelaku dan melarikan diri.
“Saat pelaku lengah, korban menendang tubuh pelaku dan berusaha melarikan diri dan bersembunyi diantara tanaman padi. Setelah aman, korban keluarga dari persembunyian hingga akhirnya ditolong warga,” lanjut Kapolres.
B ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan terjadinya kasus pencabulan oleh keluarga korban. Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan proses penyelidikan.
“Korban juga sidah menjalani visum. Hanya dalam waktu 12 jam pelaku berhasil diamankan dirumahnya,” tandasnya.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik. Seperti celana jeans, jaket, pakaian dalam korban. Dua buah handphone hingga 1 unit kendaraan roda dua dan beberapa barang bukti lainnya.
Kepada pelaku dikenakan pasl 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun
“Korban dalam keadaan baik dan sudah bisa dimintai keterangan. Kondisinya terus dipantau dan didampingi dari unit PPA,” pungkas Kapolres.(ei/pojoksatu))
Comment