KENDARI, EDISIINDONESIA.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) gelar kegiatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari uang hasil lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana umum (Pidum) penyalahgunaan IUP di Kabupaten Konawe Utara yang melibatkan Tiga Koorporasi diatas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bososi.
Uang hasil lelang barang rampasan ini senilai Rp. 14,9 Milyar lebih yang merupakan hasil lelang dari 17 Slot Barang Rampasan dari Tiga Koorporasi tersebut.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kajati Sultra Sarjono Turin, Wakajati Sultra Akhmad Yani, Asintel Kejati Sultra Noer Adi, Kajari Konawe Irwanuddin Tadjuddin dan Kasi Penkum Kejati Sultra Dody dan kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejati Sultra, Selasa (2/11/2021).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sarjono Turin mengatakan bahwa ini merupakan bukti dari Kontribusi Kejaksaaan kepada negara dalam rangka membantu penyelamatan keuangan negara dan pemluihan ekonomi di masa pandemi Covid 19.
“Hari ini adalah konferensi pers terkait penerimaan PNBP dari uang hasil lelang barang rampasan dalam perkara tindak pidana umum penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahwasanya inilah bukti dari kontribusi Kejaksaan kepada negara, dimana dalam situasi pendemi Covid 19 tahun 2020 – 2021 ini yang melanda negeri kita dan melanda dunia, Kejaksaan Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Konawe bisa memberikan kontribusi dalam bentuk penyetoran ke Kas negara, uang sebesar Rp. 14,9 Milyar lebih ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari 62 item barang lelang tersebut, laku terjual 17 item, jadi masih ada sisa kurang lebih 45 item berupa alat berat, ada bulldozer, ada excavator, ada dump truck.
“Jadi total masih ada 45 unit, dan ini yang dari 17 item yang terjual nilainya sekitar 14,9 Milyar, dan sisanya 45 unit akan kita lelang lagi, dan uangnya akan kita sampaikan kepada publik dan akan kita setorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara yang bersumber dari bukan pajak, tapi hasil lelang dari barang rampasan,” bebernya.
Kata mantan Wakajati DKI Jakarta ini, bahwa Jadi ini adalah hasil pelelangan pada minggu yang lalu, dan lelangnya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan hasil rampasan dari Kejari Konawe, dan sidang perkaranya di Kejari Konawe dan inkrahnya dari bulan Juni.
“Jadi sebelum dilakukan pelelangan tentu dilakukan appraisal (penilaian) terhadap nilai atau harga satuan Batang yang akan dilelang, dan ini merupakan tugas daripada Jaksa selaku eksekutor, dan ketika jaksa akan melakukan eksekusi terhadap barang barang ini, karena ini barangnya dalam bentuk fisik, setelah ia mendapatkan hasil appraisal dari lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah, yang berhak yang melakukan pelelangan adalah aparat petugas yang ditunjuk oleh negara yaitu kantor KPKNL,” terangnya.
“Jadi jaksa meminta tolong ke KPKNL, karena jaksa tidak bisa melelang sendiri, jadi undang-undang itu seperti itu, jadi karena ini sudah menjadi kewajiban dan tugas kepada kejaksaan selaku eksekutor, yang melelang adalah KPKNL, dan hasil pelelangannya itu, itulah yang diserahkan kepada jaksa untuk menyetorkannya ke Negara, karena Jaksa adalah selaku eksekutor setiap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” tandasnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin menjelaskan bahwa uang hasil lelang ini merupakan barang rampasan dari Tiga koorporasi pelanggar Undang-undang (UU) Minerba dan UU Kehutanan di Konawe Utara.
“Jadi barang bukti yang ada dihadapan kita adalah barang bukti hasil lelang berupa barang bukti terkait kejahatan UU Minerba dan UU Kehutanan yang terjadi di Konawe Utara di IUP PT Bososi dan sudah kita laksanakan perkaranya dan sudah kita sidangkan dan sudah inkrah dan memiliki beberapa barang bukti,”ujarnya.
Sambungnya, dari 62 slot ini, kita berhasil menjual kurang lebih 17 slot berupa alat berat dan tumpukan ore nikel, Dan nilai jumlah keseluruhannya yang berhasil kita lelang, dari 17 slot itu kurang lebih Rp. 14.965.566.585,- atau sebesar Rp. 14,9 Milyar Rupiah.
“Jadi terkait barang bukti yang ada dihadapan kita ini merupakan hasil dari tiga perkara yaitu perkara koorporasi atas nama PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PBN), PT. Nusantara Persada Mandiri (NPM), dan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI), jadi perkara ini melanggar UU Minerba terkait pertambangan, dimana yang tersangka adalah Koorporasinya, mereka melakukan Joint operasional (JO) di IUP PT. Bososi. Dan yang melakukan operasi tangkap tangan dari Mabes Polri,” tutupnya.(EI/fajar)
Comment