Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari, atas penerbitan surat tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa Hukum La Ode Sinarwan Oda, Muh Zakir Rasyidin mengatakan, pihaknya selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun semuanya harus dijalankan dengan prosedur yang sesuai.
“Penetapan tersangka yang kami ajukan praperadilan ini penting untuk menguji, sejauh mana keavsahan alat bukti yang digunakan oleh Jaksa dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ujarnya, pada (15/10/2021).
Zakir juga mengatakan, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejati Sultra merupakan proses yang nonprosedural, karena menggunakan sprindik yang tidak sah.
“Terkait dengan apa yang keberatan menurut kami itu terkait penetapan tersangka yang mana digunakan berdasarkan srindik yang sudah dibatalkan, jika penetapan tersangka dilandaskan dengan sprindik yang telah dibatalkan, maka dianggap tidak sah,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, pihaknya ikut keberatan mengenai penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada kliennya yang tidak sesuai dengan hukum maupun peraturan yang berlaku.
“Kemudian keberatan kami juga mengenai penetapan DPO, karena menurut kami tidak sesuai hukum yang dijelaskan oleh saksi ahli, bahwa tiga kali dipanggil sebagai tersangka kemudian dilakukan upaya paksa, setelah itu akan dimasukkan kedalam daftar DPO. Artinya kalau kalau sudah dijalankan seperti itu, kemudian dikeluarkan DPO, maka secara hukum itu tidak boleh,” tutupnya. (**)
Comment