Polda Sultra menetapkan Irwanto Jaya Putra (41), eks Kepala Cabang (Kacab) Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini diungkapkan Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Heri Tri Maryadi melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya, Senin (18/10).
“Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai DPO melalui surat Nomor: DPO/4/X/2021/Dit Reskrimsus,” ujarnya dalam rilisnya.
Lanjutnya, yang bersangkutan adalah tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang pembantu Wawonii sebesar Rp9,6 Milyar yang bersumber dari dana penyertaan modal pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten dan kota se-Sultra.
Dan juga tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penyalahgunaan dana kas besar PT. BPD Sultra Kantor Cabang pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan Modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sultra.
“Pasal yang dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 1 dan atau Pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI No.8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. (**)
Comment