KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Surat usulan Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara disebut sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, proses penerbitan surat ini kini diselimuti kejanggalan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra diduga sama sekali tidak mengetahui perihalnya.
Surat bernomor B/1587/100.I.4-2/IX/2026 itu memakai kop Sekretariat DPRD Sultra, berisi usulan pemberhentian Ketua DPRD sekaligus pengangkatan penggantinya untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Meski nomor surat tersebut tercatat dalam buku agenda Sekretariat DPRD, proses pemberian nomor diduga dilakukan oleh salah satu staf tanpa sepengetahuan Sekwan Sultra. Penggunaan stempel pada surat ikut dipersoalkan.
Surat itu disebut telah ditandatangani salah satu pimpinan DPRD, dengan nama Rusli tercantum sebagai penerima dari lingkungan DPRD Sultra.
Hingga berita ini diturunkan, Sekwan Sultra La Ode Butolo belum memberikan keterangan meski sudah dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra Iwan Susanto mengaku belum pernah menerima surat tersebut sama sekali.
“Belum ada surat itu yang masuk ke kantor kami,” tegasnya.
Padahal, menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pergantian pimpinan DPRD harus berlandaskan keputusan rapat paripurna, lalu disampaikan pimpinan DPRD kepada Mendagri melalui Gubernur.
Ketentuan ini dipertegas dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, yang mengatur usulan dari partai politik, lalu dilaporkan dalam rapat paripurna sebelum dikirimkan.
Iwan membenarkan alur tersebut harus dijalani, namun menegaskan surat yang dimaksud belum pernah masuk ke meja kerjanya.
“Aturannya memang harus ditembuskan kepada kami. Tapi suratnya tidak ada masuk. Saya belum tahu persoalannya, jadi belum bisa berkomentar lebih lanjut,” pungkasnya.
Kejanggalan proses penerbitan surat ini kini menjadi sorotan: apakah prosedur sah dilalui, atau ada upaya mengesahkan keputusan di luar jalur administrasi yang berlaku?.(**)
Comment