Terlibat Dugaan KDRT dan Perzinahan, Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Ditindak Tegas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Polda Sulawesi Tenggara menegaskan sikap tegasnya setiap anggotanya yang terbukti melanggar hukum maupun aturan kedinasan akan diproses tanpa pandang bulu.

Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan seorang anggota Brimob berinisial LON (36).

Laporan tersebut diajukan oleh istrinya, RMR (29), dan telah diterima pada 18 September 2026. Kasus ini kini ditangani dua arah, penyidik PPA Ditkrimum menindak dugaan pidana KDRT dan perzinahan, sementara Bidpropam menangani pelanggaran disiplin serta kode etik.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan proses berjalan cepat dan transparan.
“Laporan sudah masuk dan langsung kami tindaklanjuti. Baik dari sisi hukum maupun pelanggaran etika, semuanya sedang ditangani,” ujarnya, Minggu (20/9/2026).

Sebagai langkah awal, anggota tersebut kini sudah diamankan dan ditempatkan khusus di Rutan Mako Brimob Polda Sultra guna memperlancar pemeriksaan.

Polda Sultra menegaskan tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar baik kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan. Semua berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Iis Kristian.

Langkah ini, kata dia, merupakan wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(**)

Comment