EDISIINDONESIA.id— Praktik penjualan dan pengiriman bijih nikel (ore) dari Kawasan Industri dan Pelabuhan (IGP) Pomalaa milik PT Vale Indonesia Tbk yang diduga disalurkan ke Morowali tanpa melalui proses tender terbuka menuai sorotan tajam.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang ESDM PB HMI, Munawir, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung segera turun tangan menelusuri mekanisme transaksi tersebut, yang dikhawatirkan menimbulkan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.
Menurut Munawir, yang harus ditelusuri bukan sekadar fakta pengiriman ore dari Pomalaa ke Morowali, melainkan seluruh proses di baliknya mulai dari mekanisme penjualan, prosedur tender, kadar dan volume ore yang ditransaksikan, harga jual, hingga siapa pihak pembeli yang ditunjuk.
“Jika benar ore IGP Pomalaa dijual dan dikirim ke Morowali tanpa melalui tender, ini wajib diperiksa. Publik berhak tahu kapan lelang digelar, siapa pemenangnya, berapa volumenya, serta berapa kadar nikel yang dilelang,” tegas Munawir.
Ia juga mempertanyakan kesesuaian antara spesifikasi ore yang seharusnya ditawarkan dengan barang yang nyatanya dikirim ke Morowali.
“Apakah kadar yang dikirim sama dengan yang diumumkan? Apakah volume dan jenisnya sesuai dengan dokumen lelang? Semua itu harus dibuktikan dengan data resmi,” ujarnya.
Munawir menegaskan, PT Vale adalah perusahaan terbuka sehingga segala urusan tata kelola penjualan sumber daya alam milik negara harus dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai publik hanya tahu ore dimuat kapal lalu pergi ke Morowali, sementara mekanisme, harga, dan dasar hukumnya tertutup rapat,” katanya.
PB HMI meminta PT Vale menjelaskan secara terbuka dasar hukum penjualan, aturan yang dijalankan, identitas pembeli, rincian kadar dan volume ore, harga transaksi per satuan, serta alasan pengiriman ke Morowali.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Munawir mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh.
“KPK dan Kejagung harus masuk. Periksa dokumen, lacak aliran dana, hitung kerugian negara. Jangan biarkan ini hanya jadi polemik di permukaan,” tandasnya.
Terkait angka kerugian yang disebut mencapai triliunan rupiah, Munawir menyatakan nilai tersebut harus diverifikasi melalui audit resmi dengan memperhitungkan harga wajar, kewajiban penerimaan negara, serta volume dan kualitas ore yang dikirim.
“Buktikan dengan data: kalau sesuai aturan, tunjukkan dokumennya. Kalau melanggar, proses sesuai hukum,” ucapnya.
Hingga kini, pengiriman ore tersebut diduga masih berlangsung dengan pengawalan unsur militer. Sikap ini pun menjadi pertanyaan tersendiri bagi PB HMI, yang meminta penjelasan atas keterlibatan pihak militer dalam aktivitas komersial pengiriman ore tersebut.(**)
Comment