EDISIINDONESIA.id-Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara menyusul kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq.
Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 17 September 2026, Bahlil menyebut peristiwa ini sebagai musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Meski merasa terpukul, Golkar berkomitmen untuk tetap melangkah ke depan.
“Benar, ada kader kami yang tersangkut perkara. Kami menganggap ini musibah. Tentu kami merasa terpukul, namun Golkar akan tetap menatap ke depan. Ini adalah musibah yang tentu saja tidak ada satu pun yang menginginkannya,” ujarnya seusai menghadiri Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil menjelaskan bahwa sebagai partai dengan sejarah panjang dan ribuan kader, Golkar tidak mungkin mengawasi perilaku setiap orang secara satu per satu.
“Kami terus melangkah ke depan sebagai partai yang berpengalaman, dengan jumlah kader yang sangat banyak. Memang kami tidak bisa mengontrol setiap individu satu per satu,” tambahnya.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Yang terpenting, kami menghargai proses hukum yang berlaku. Kami menjunjung tinggi hukum, dan biarkan proses itu berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Fahd A. Rafiq pertama kali tersangkut kasus hukum bersama KPK pada 2012, ketika ditetapkan tersangka dalam perkara suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk tiga kabupaten/kota di Aceh. Ia ditahan KPK pada 27 Juli 2012 dan didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
Pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka KPK, kali ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama. Saat menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga, ia diduga menerima uang terkait proyek tersebut.
Dalam perkara itu, Fahd menjadi tersangka ketiga setelah Pengadilan Tipikor memvonis bersalah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Ia diduga menerima sekitar Rp3,4 miliar dan didakwa melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Tahun 2026 ini, Fahd kembali terseret kasus dugaan korupsi, kali ini di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK menyatakan ini adalah kasus ketiga bagi Fahd, sehingga dapat dikategorikan sebagai residivis — catatan perkara sebelumnya akan menjadi pertimbangan untuk penuntutan dan pemberatan pidana.(edisi/rmol)
Comment