Purbaya Bantah TKD Turun Kurangi Dana Daerah: Total Belanja Justru Naik Jadi Rp1.445 Triliun

EDISIINDONESIA.id– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa penurunan porsi Transfer ke Daerah (TKD) akan membuat dana yang dinikmati masyarakat daerah kembali menyusut pada tahun 2027.

Menurut Purbaya, pemerintah justru meningkatkan belanja pusat yang pelaksanaannya berlangsung di daerah. Jika komponen tersebut digabung bersama TKD, total belanja pemerintah yang manfaatnya dirasakan masyarakat daerah mencapai Rp1.445 triliun.

“Belanja pusat yang dinikmati masyarakat di daerah mengalami peningkatan menjadi Rp1.445 triliun, atau naik sebesar Rp85 triliun,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan Komite IV, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun. Angka tersebut memang naik dibandingkan perkiraan TKD tahun 2026 sebesar Rp696,6 triliun, namun nilainya masih jauh di bawah alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

Pemangkasan porsi TKD sebelumnya menjadi sorotan karena pemerintah dinilai mengurangi dana yang ditransfer langsung kepada pemerintah daerah. Pemerintah menjelaskan, sebagian belanja yang manfaatnya dirasakan masyarakat daerah kini dialihkan menjadi belanja pemerintah pusat dan disalurkan melalui program yang dilaksanakan di daerah.

Pada tahun 2026, belanja pemerintah pusat yang dinikmati masyarakat daerah tercatat sebesar Rp1.376,9 triliun, dan angka tersebut meningkat menjadi Rp1.445 triliun dalam RAPBN 2027.

“Tahun lalu dana itu hanya sekitar Rp1.300-an triliun. Jadi, ketika tahun lalu transfer ke daerah dikurangi Rp200 triliun, sesungguhnya belanja pusat yang dinikmati daerah justru naik Rp400 triliun. Tahun ini ditambah lagi naik Rp85 triliun,” jelasnya.

Karena itu, Purbaya menegaskan berkurangnya transfer langsung ke pemerintah daerah tidak berarti jumlah dana yang dibelanjakan untuk masyarakat di berbagai wilayah ikut menyusut.

“Tahun ini (belanja pusat yang dinikmati daerah) dinaikkan lagi sebesar Rp85 triliun. Jadi secara keseluruhan, jumlah dana yang dibelanjakan di daerah tidak pernah berkurang,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, kebijakan TKD diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendasar daerah mulai dari memastikan pembayaran gaji pegawai, operasional pemerintahan, hingga terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat. Selain itu, TKD juga bertujuan mengurangi ketimpangan fiskal antarwilayah serta memperkuat sinergi keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ke depannya, TKD diharapkan semakin selaras dengan prioritas pembangunan nasional melalui penyelarasan kebijakan dan penguatan kualitas perencanaan serta penganggaran di daerah. “TKD juga harus ikut mendorong peningkatan daya saing daerah,” tandasnya.

Adapun rincian alokasi TKD dalam RAPBN 2027 sebesar Rp735 triliun terdiri atas: Dana Bagi Hasil (DBH) Rp63,4 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp150,9 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp16,8 triliun, Dana Keistimewaan Rp1,1 triliun, Dana Insentif Fiskal Rp2,3 triliun, serta Dana Desa Rp77 triliun.(edisi/rmol)

Comment