KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Polresta Kendari berhasil mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Sebanyak sembilan orang kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan yang masuk ke layanan piket 110 terkait dugaan praktik aborsi di wilayah Kelurahan Anawai. Setelah menerima informasi, personel Satreskrim bersama Unit Identifikasi segera menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.
“Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Kompol Welliwanto Malau dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Namun saat tiba di lokasi, rumah yang diduga sebagai tempat kejadian ternyata kosong, dan janin yang sebelumnya dilaporkan berada di sana tidak ditemukan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam melanjutkan pengembangan kasus hingga ke kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dan mengamankan sejumlah orang di lokasi tersebut.
Dalam pengamanan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana aborsi, antara lain obat-obatan seperti Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi. Selain itu, ditemukan pula dua saset obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, serta empat butir jenis Protecid atau Misoprostol yang dikuasai terduga pelaku.
Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh penyidik, janin dalam kasus ini diperkirakan berusia sekitar empat bulan.
Kesembilan orang yang diamankan saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satreskrim guna menelusuri peran masing-masing serta urutan kejadian lengkap. Polisi juga terus menyelidiki asal-usul obat-obatan yang digunakan, kronologi terjadinya aborsi, serta keberadaan janin yang tidak ditemukan saat petugas pertama kali mendatangi lokasi.
Kompol Welliwanto Malau menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini agar seluruh fakta terungkap secara tuntas dan hukum dapat ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)
Comment