KONUT, EDISIINDONESIA.id – Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MOM.
Penegasan tersebut disampaikan Agusran saat meninjau langsung wilayah PT MOM di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sabtu (12/9/2026).
Agusran bahkan memastikan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut telah dikantongi. Nama-nama itu, kata dia, akan menjadi bagian dari bahan laporan kepada aparat penegak hukum.
“Kita telah melakukan pembersihan dari penambang ilegal pada Juni 2022. Kita tidak akan menerima begitu saja. Setelah ini, kita akan melakukan beberapa pelaporan karena sejumlah nama yang melakukan penambangan ilegal di kawasan IUP PT MOM sudah kami kantongi,” tegas Agusran.
Menurut Agusran, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk keseriusan manajemen PT MOM dalam menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa kewenangan di wilayah perusahaan.
Ia menegaskan, pihak yang melakukan aktivitas di lapangan tidak akan menjadi satu-satunya fokus laporan. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat mengusut pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Biar selanjutnya aparat penegak hukum yang akan mengembangkan siapa aktor intelektualnya. Karena saya yakin penambang ilegal itu pasti tahu bahwa kawasan ini adalah wilayah IUP. Tidak mungkin mereka berani tanpa ada perintah dari pihak manajemen tertinggi saat itu,” sorot Agusran.
Agusran menyebut, pihaknya telah melakukan upaya pembersihan terhadap penambang ilegal sejak Juni 2022. Ia juga menyatakan telah mengumpulkan informasi serta bukti yang diperlukan untuk mendukung proses pelaporan.
“Jadi memang kami tidak terima. Kami akan laporkan pihak-pihak yang melakukan penambangan ilegal di wilayah PT MOM. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk memproses dan mengembangkan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, PT MOM saat ini terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sembari melakukan pembenahan administrasi perusahaan.
Agusran mengatakan, pembenahan tersebut dilakukan agar pengelolaan IUP PT MOM ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah.
“Justru kami tengah membenahi segala administrasi PT MOM ini sehingga ke depannya IUP ini bisa putih dan menambang sesuai SOP yang ditentukan oleh negara,” pungkasnya. (**)
Comment