EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pengembangan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis siang, 10 September 2026.
Sprindik baru tersebut diterbitkan dalam perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Namun Sprindik baru ini belum ada tersangka baru karena masih menggunakan Sprindik umum.
“Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.
Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
Dalam perkara ini, Ade Kuswara sudah menjalani persidangan dan sudah dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp11 miliar.
Sedangkan ayah Ade, Abah Kunang dituntut 4 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp1 miliar. (edisi/rmol)
Comment