KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit fiktif di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi
Sultra, Tahun Anggaran 2024, terus berjalan. Penyidik kini sudah selesai memeriksa saksi ahli, namun masih menunggu hasil audit dari BPK sebelum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.
Kepala Sub Direktorat Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, membenarkan hal tersebut.
“Saksi ahli sudah kami periksa. Sekarang kami masih menunggu proses audit investigasi dari BPK,” ujar Niko saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Hasil audit itu menjadi kunci bagi penyidik untuk melengkapi bukti perkara, termasuk menaksir berapa besar kerugian negara yang terjadi. Sampai saat ini, belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi. Mereka berasal dari Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, penyedia barang CV Wahana Multi Cipta, hingga pihak Bank Sultra.
Perkara ini bermula dari dugaan pengadaan bibit pala yang diduga fiktif. Proyek itu sempat menjadi sorotan karena diduga dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp26 miliar di Bank Sultra Cabang Kolaka.
Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, sebelumnya membenarkan adanya pinjaman tersebut. Ia menyebut utang itu sudah lunas pada Desember 2025.
Meski pinjaman sudah lunas, proses hukum tetap berjalan. Penyidik terus mendalami dugaan pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara yang timbul dari proyek pengadaan tersebut.(**)
Comment