EDISIINDONESIA.id– Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menetapkan 112 orang tersangka dalam sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan ini didasarkan pada 167 Laporan Polisi dengan total luas areal yang terbakar mencapai 4.738,49 hektar, untuk kurun waktu 1 Januari hingga 3 September 2026.
“Berdasarkan jumlah Laporan Polisi dan rincian penanganan perkara yang telah kami sampaikan, total tersangka yang ditetapkan berjumlah 112 orang,” ujar Kasubdit III Ditipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Sampai saat ini, sebanyak 55 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 77 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Pembagian jumlah tersangka berdasarkan wilayah kepolisian daerah adalah: Polda Riau 42 orang, Polda Sumatera Selatan 20 orang, Polda Kalimantan Tengah 20 orang, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Kalimantan Barat 7 orang, dan Polda Kalimantan Selatan 2 orang.
Dari penanganan tersebut, pembukaan lahan dengan cara dibakar masih menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran.
Para tersangka pun dijerat dengan UU 32 / 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 39 / 2014 tentang Perkebunan, UU 41 / 1999 tentang Kehutanan, UU 32 / 2024 tentang Perubahan 5/90 KSDAE, dan KUHP.(edisi/rmol)
Comment