Tiga Tersangka Kasus Pencurian Kabel Tower dan Komponen Excavator di Butur Diserahkan ke JPU

BUTUR, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Senin (1/9/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial K (37), S (20), dan M (42). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Muna.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, mengatakan tersangka K dan S diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Sementara tersangka M diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan.

“Tersangka K (37) dan S (20) diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka M (42) dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan,” kata IPTU La Ode Muh. Farid, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, perkara penadahan yang menjerat tersangka M diduga berkaitan dengan barang yang merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh kedua tersangka lainnya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton Utara.

Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dengan demikian, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum berikutnya.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga memasuki proses persidangan.

Pelaksanaan Tahap II ini, kata Farid, menjadi bagian dari komitmen Polres Buton Utara dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap setiap perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda serta dugaan tindak pidana penadahan.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan pencurian kabel yang mengandung tembaga pada tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid, menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan sejumlah aksi pencurian lain dengan modus dan pelaku yang sama di wilayah hukum Polres Buton Utara.

“Para tersangka diduga tidak hanya melakukan pencurian di satu lokasi, tetapi terdapat beberapa TKP pencurian dengan modus dan pelaku yang sama,” jelasnya, Selasa (11/8/2026).

Dua laporan polisi yang menjadi dasar pengembangan masing-masing terkait pencurian kabel tower Telkomsel di Desa Laangke pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, serta pencurian komponen unit ekskavator di belakang RSUD Buton Utara, Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. (**)

Comment