Rumah Kosong di Mandonga Dibobol, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Sejumlah Barang Bukti

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus menyasar rumah kosong di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UN alias AKBIL (41), warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pelaku ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian tersebut.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta bersama Unit Kamneg SatIntelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk diamankan,” kata Welliwanto.

Menurutnya, tersangka kemudian berhasil diamankan di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, HE, meminta karyawannya bernama Muh. Fakih untuk mengecek rumah miliknya di Jalan R. Soeprapto pada Senin (10/8/2026). Rumah tersebut diketahui sudah lama tidak ditempati.

Saat melakukan pengecekan, Muh. Fakih mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Dua buah gembok yang sebelumnya terpasang di pintu juga sudah tidak ada.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang milik korban diketahui hilang. Di antaranya satu set lemari hias jati warna putih, satu set lemari dapur gantung aluminium warna cokelat, satu set meja makan Jepara beserta enam kursi, satu buah kasur springbed, dua lemari susun plastik merek Lionstar, serta beberapa puluh stel pakaian.

Selain itu, sejumlah peralatan rumah tangga dan elektronik juga dilaporkan hilang, seperti peralatan makan, satu set prasmanan keramik, dua speaker merek BMB, satu power BMB, satu mixer, satu equalizer, satu unit televisi 60 inci merek Sharp dan satu set AC merek LG.

Dari hasil pendalaman, UN mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DA. Keduanya disebut mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni.

“UN bersama DA mengambil barang milik korban setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong tidak berpenghuni dan pintu rumah tidak terkunci,” demikian hasil pendalaman polisi.

Dalam aksi pertama, UN bersama DA mengambil satu meja makan dan satu lemari hias milik korban. Keduanya kemudian meminta bantuan HE dan IM untuk mengangkat barang hasil curian tersebut.

Barang curian itu selanjutnya dijual. Polisi menyebut, DA meminta IM mencarikan pembeli hingga barang tersebut dibeli AK dengan harga Rp3 juta.

Sekitar tiga bulan kemudian, UN dan DA kembali melakukan pencurian di rumah yang sama. DA mengambil lemari plastik, sementara UN mengambil sejumlah barang, di antaranya gorden warna cokelat dan hijau, tiga buah wadah makanan (tupperware), enam gelas warna cokelat, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga serta beberapa puluh stel pakaian yang dimasukkan ke dalam karung putih.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut kemudian digunakan UN untuk membeli narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Jati. Sabu tersebut selanjutnya digunakan bersama DA.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

Barang bukti tersebut antara lain satu set meja makan Jepara, satu set lemari hias berwarna putih, satu set gorden cokelat, satu set gorden hijau, tiga buah wadah makanan, enam gelas berwarna cokelat, satu bingkai foto, satu paket hiasan bunga serta beberapa puluh stel pakaian dalam karung putih.

Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah terlebih dahulu memantau rumah korban yang diketahui dalam kondisi kosong. Setelah memastikan tidak ada penghuni, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Saat ini, UN telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.(**)

Comment