Proses PAW La Ami Masih Tertahan di Meja Wali Kota Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Proses pemberhentian La Ami dari keanggotaan DPRD Kota Kendari hingga kini belum menemui titik terang.

Usulan pemberhentian sekaligus Pergantian Antarwaktu (PAW) legislator Fraksi NasDem itu masih berada di meja Wali Kota Kendari dan belum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Sekretaris DPRD Kota Kendari, M Ibrahim Muis, mengatakan proses tersebut dilakukan setelah Sekretariat DPRD menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari.

Menurut Ibrahim, surat dari KPU kemudian ditelaah secara administratif oleh bagian hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari. Hasil telaah tersebut menjadi dasar pengajuan surat usulan pemberhentian kepada Wali Kota Kendari.

“Iya, usulan tersebut menindaklanjuti surat balasan dari KPU Kota terkait hal tersebut. Kemudian secara administratif, Sekretariat DPRD pada bagian hukum menelaah isi surat tersebut sebagai dasar untuk membuat surat ke wali kota, dan sudah berada di meja wali kota,” kata Ibrahim, Sabtu (29/8/2026).

Ibrahim membenarkan bahwa surat tersebut belum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Iya (belum diteruskan ke gubernur). Insyaallah, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diteruskan,” ujarnya.

NasDem Ajukan PAW La Ami

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Kendari telah mengajukan permohonan pemberhentian dan PAW terhadap La Ami sebagai anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi NasDem.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 016-SE/DPD NasDem-Kendari/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.

Dalam surat itu, Partai NasDem mengusulkan La Ami diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Kendari dan digantikan oleh Rusli.

Usulan tersebut berkaitan dengan perkara pidana penggunaan ijazah palsu yang menjerat La Ami.

Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Pengadilan Negeri Kendari pada 23 Desember 2025 menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada La Ami melalui Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2025/PN Kdi.

Dalam putusannya, La Ami dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Kendari pada Pemilu 2024.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7587 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 18 Juni 2026 menolak permohonan kasasi La Ami dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.

Dengan putusan tersebut, La Ami tetap dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta.

Kejaksaan Negeri Kendari kemudian mengeksekusi La Ami pada Rabu (26/8/2026). Ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, mengatakan La Ami sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani eksekusi.

Kejari Kendari kemudian melayangkan panggilan kedua. La Ami akhirnya memenuhi panggilan tersebut dan langsung dieksekusi.

“Yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Kemudian kami kirimkan panggilan kedua dan yang bersangkutan datang,” kata Azi, Rabu (26/8/2026).

Meski telah dieksekusi dan menjalani hukuman pidana, proses administrasi pemberhentian La Ami dari keanggotaan DPRD Kota Kendari masih berlangsung.

Saat ini, usulan tersebut masih menunggu tindak lanjut Wali Kota Kendari sebelum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (**)

Comment