Polisi Tetapkan 48 Tersangka Kerusuhan saat Unjuk Rasa di Gedung DPR

EDISIINDONESIA.id – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan, sedangkan tiga lainnya menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (28/8/2026).

6 Klaster Pelaku Kerusuhan

Polda Metro Jaya memetakan pihak-pihak yang diamankan dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur. Mereka telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Perinciannya terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Dari kelompok tersebut, tiga di antaranya perempuan.

Klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.

Sementara klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

3 Orang Jadi Tersangka Bawa Sajam

Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian menemukan dua klaster lain yang masih dalam tahap pendalaman.

Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, sedangkan klaster keenam mencakup pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.

“Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iman.

Polisi Dalami Penggerak Kerusuhan
Iman menjelaskan, sejumlah tindakan yang diduga dilakukan para tersangka antara lain merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak, termasuk dugaan penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa. Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Menurut Iman, penyampaian pendapat tetap diperbolehkan selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak merusak fasilitas publik ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.

“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman. (edisi/bs)

Comment