EDISIINDONESIA.id — Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara kompak memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin, untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya bertindak sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Tim hukum Polri memohon agar pengadilan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, khususnya yang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta permintaan pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan berada di luar objek konkret praperadilan.
Selain itu, tim hukum Polri juga memohon kepada hakim tunggal untuk menerima seluruh jawaban yang telah disampaikan dalam perkara ini. Mereka menegaskan bahwa surat penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan terhadap Febrie Adriansyah adalah sah secara hukum.
“Kami memohon agar permohonan praperadilan pemohon terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas tim hukum Polri.
Sementara itu, tim hukum Kejagung menilai gugatan yang diajukan Febrie telah keliru dan melampaui ketentuan KUHAP. Mereka menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, terdapat alat bukti lain yang diperoleh secara sah, berasal dari sumber independen, maupun hasil penelusuran Tim 9.
“Dengan demikian, seluruh dalil pemohon tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya berupa asumsi belaka. Oleh karenanya, dalil tersebut harus ditolak,” tandas tim hukum Kejagung.(edisi/rmol)
Comment