Demo di DPR, Ribuan Buruh Kawal Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan

EDISIINDONESIA.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi, buruh telah berdatangan dengan membawa spanduk dan mobil komando. Aksi juga telah dimulai dengan orator menyampaikan aspirasi dan meminta buruh mengawal pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kita lihat sekarang perlawanan buruh, ke mana para pemimpin kita,” kata salah satu orator.

Aksi tersebut bertepatan dengan agenda rapat paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027. Rapat paripurna mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

11 Tuntutan Buruh

Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan 11 tuntutan terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Berikut 11 tuntutan buruh:

1. Mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang berpihak pada kepentingan buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
3. Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
8. Memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
9. Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
10. Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
11. Menjalankan program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan keterampilan baru (reskilling) bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi. (edisi/bs)

Comment