KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pelajar berinisial H (17) diamankan tim gabungan Polresta Kendari setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis golok sisir saat terjadi tawuran antarsekolah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
H yang tercatat sebagai pelajar dan berdomisili di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, diamankan oleh Tim URC Buser 77 bersama Subnit 4 Satreskrim Polresta Kendari, Pamapta serta Patroli Perintis Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar dari beberapa sekolah.
“Awalnya tim gabungan Polresta Kendari melaksanakan patroli kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi tawuran antar beberapa sekolah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari,” kata Welliwanto Malau.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Di tempat tersebut, polisi kemudian mengamankan H yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam.
“Selanjutnya tim gabungan patroli mendatangi TKP dan mengamankan terlapor yang membawa satu buah senjata tajam jenis golok sisir,” ujarnya.
H bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp.Kap/266/VIII/RES.1.17./2026/Satreskrim tanggal 18 Agustus 2026, petugas melakukan pemeriksaan terhadap H.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga H kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok sisir dengan ukuran panjang sekitar 45 sentimeter dan lebar 15 sentimeter.
Atas perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin yang sah.
Polresta Kendari masih melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka terkait perkara tersebut.(**)
Comment