Jutaan Ton Batu Diduga Dikeruk Tanpa Izin, GARPEM Sultra Desak Panggil Direktur PT TRK

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (18/8/2026).

Aksi ini mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikaitkan dengan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka.

Dalam aksinya, GARPEM Sultra menyoroti dugaan kegiatan penambangan batu dengan volume produksi mencapai sekitar 5 juta metrik ton, dengan nilai kontrak yang diklaim mencapai Rp500 miliar.

Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif saja, tetapi harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan perusahaan.

“Kami minta Kejati Sultra periksa menyeluruh: mulai dari legalitas perizinan, produksi, pengangkutan, penjualan material, hingga kewajiban pajak dan penerimaan negara maupun daerah,” ujar Aksan di lokasi aksi.

Secara khusus, GARPEM mendesak Kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK berinisial NJMDN untuk dimintai klarifikasi.

“Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa pemeriksaan pihak yang bertanggung jawab. Biarkan aparat memperoleh penjelasan langsung soal legalitas dan pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegasnya.

GARPEM juga meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk memeriksa keabsahan dokumen perizinan perusahaan, termasuk dugaan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Selain aspek perizinan, timbul pula dugaan kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum jelas.

“Kalau izin ada, tunjukkan dan periksa kesesuaiannya. Kalau ada kewajiban ke negara dan daerah, pastikan sudah dilunasi. Kalau ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan,” kata Aksan.

GARPEM juga meminta aparat menelusuri dampak lingkungan dari aktivitas tersebut. Pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan negara, bukan kerugian.

“Jangan kekayaan alam Sultra justru merugikan negara, daerah, dan lingkungan. Pemeriksaan harus objektif dan terbuka,” tambahnya.

Selain Kejati Sultra, GARPEM juga mendesak Polda Sultra ikut mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan indikasi pertambangan tanpa izin.

Aksan menegaskan aksi ini adalah bentuk kontrol sosial. Pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah, namun menuntut proses hukum berjalan tegas.

“Kami akan terus mengawal. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Aksan Setiawan.(**)

Comment