KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini sedang memperdalam penyidikan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan dalam rangka percobaan penambangan ilegal terkait aktivitas PT Mining Maju (MM).
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, menyatakan pihaknya masih terus menjalani proses penyidikan guna mengungkap keseluruhan fakta dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar berjalannya aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam rangka percobaan penambangan ilegal yang berkaitan dengan PT Mining Maju,” ujar Sugeng, Kamis (13/8/2026).
Dalam proses pemeriksaan itu, penyidik Kejati Sultra juga menemukan simpanan bijih nikel (ore) yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas kejahatan tersebut. Temuan ini kini menjadi salah satu fokus utama yang segera diamankan guna mendukung proses pembuktian perkara.
“Kami juga menemukan adanya ore hasil kejahatan yang wajib kami amankan. Jadi, kami sangat berkonsentrasi pada hal tersebut,” tegasnya.
Ore nikel yang telah diamankan itu selanjutnya menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan. Penyidik kini tengah menelusuri secara mendalam asal-usul komoditas tersebut, keterkaitannya dengan dugaan penambangan ilegal, serta keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan selama berjalannya aktivitas usaha.
Selain itu, penyidik juga terus memperlebar penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam dugaan pemalsuan dokumen maupun rangkaian percobaan penambangan ilegal tersebut.(**)
Comment