KOLUT, EDISIINDONESIA.id — Lembaga Investigasi Advokasi Tambang dan Lingkungan (Litraksi) Kabupaten Kolaka Utara menyoroti insiden tertimbunnya dua unit alat berat jenis ekskavator di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Insiden itu terjadi pada Selasa (11/8/2026).
Ketua Litraksi Kolut, Sahrial, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Meski hingga kini belum ada laporan korban jiwa, ia menyatakan insiden ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait keselamatan kerja dan operasional pertambangan.
“Dari dokumentasi yang kami terima, terlihat dua unit ekskavator berwarna biru sebagian badannya tertutup timbunan material. Hal ini memunculkan perhatian dan pertanyaan publik, terutama terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), standar operasional pertambangan, serta pengawasan kegiatan di lokasi,” ungkap Sahrial, Sabtu (15/8/2026).
Atas hal tersebut, Litraksi meminta PT PDP memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat, meliputi: penyebab insiden, kondisi operator saat kejadian, penerapan SOP dan standar keselamatan pertambangan, pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, serta kesesuaian kegiatan dengan rencana kerja dan kaidah teknik pertambangan yang baik.
“Perusahaan seolah menutupi kejadian. Padahal, keselamatan manusia harus menjadi perhatian utama. Kami ingin memastikan seluruh prosedur keselamatan telah dijalankan dengan benar,” tegas Sahrial.
Permintaan penjelasan ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terungkap fakta, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan kerja dan transparansi.
“Kami meminta penjelasan resmi agar tidak berkembang spekulasi di masyarakat. Jika diperlukan, instansi berwenang diharapkan turun melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi,” pungkasnya.(**)
Comment