Buntut Polemik Kasus Bupati Gowa, DPRD Usul Pemakzulan

EDISIINDONESIA.id – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan pendapat dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa yang membahas usulan pemakzulan dirinya, Rabu (12/8/2026).

Rapat paripurna digelar di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Husniah menyampaikan pendapat setelah tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan sikap menyetujui penggunaan HMP sekaligus usulan pemberhentian bupati Gowa.

Husniah menegaskan kehadirannya dalam rapat tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga DPRD dan hukum.

Saya hadir di ruangan yang terhormat ini bukan untuk menghindari pengawasan. Saya hadir karena saya menghormati lembaga ini, saya hadir karena saya menghormati hukum,” kata Husniah.

“Dan terutama saya hadir karena kita semua menerima amanah dari rakyat Kabupaten Gowa,” tambahnya.

Husniah mengatakan DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perbedaan pendapat, kritik, dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi serta pemerintahan yang sehat.

“Saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih lagi di atas hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Menurut Husniah, pertanggungjawaban dalam negara hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti.

“Dalam negara hukum, pertanggungjawaban harus dibangun di atas fakta. Fakta harus diuji dengan bukti dan kewenangan harus dijalankan menurut hukum,” tutur Husniah.

Husniah juga menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD dan panitia khusus, termasuk persoalan beasiswa. Ia mengatakan setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa harus dapat dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Apabila suatu keputusan administratif dipersoalkan, negara telah menyediakan mekanisme untuk mengujinya. Saya menghormati mekanisme tersebut,” jelasnya.

Husniah menegaskan dirinya tidak akan mendahului putusan lembaga yang berwenang.

“Pemerintah daerah Kabupaten Gowa akan menghormati setiap keputusan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Husniah.

Tiga Objek HMP DPRD

Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyampaikan hasil penyelidikan terhadap tiga objek yang menjadi dasar pembahasan penggunaan HMP.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menyebut tiga objek tersebut, yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan sepihak beasiswa S-3 Risqila, serta dugaan perbuatan tercela.

Kasim menyebut pansus menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara. Pansus juga menyebut dugaan tindak pidana korupsi berupa kickback senilai Rp 600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat bupati Gowa.

Selain itu, Pansus menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power serta dugaan rekayasa dokumen post facto dalam kasus pemutusan program beasiswa S-3 Risqila.

“Terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara,” jelas Kasim.

“Serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Ikuti Proses

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero sebelumnya menyatakan pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan di DPRD Gowa.

“Sudah kelihatan dari awal kami duga DPRD akan begitu,” ungkap Amirullah saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).

Ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap keputusan DPRD melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat, Amirullah memilih menunggu proses.

“Kita ikuti prosesnya,” jawab Amirullah. (edisi/bs)

Comment