EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan Tim 9 penyidik Kejagung pada Senin, 10 Agustus 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie di Sentul.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil 13 orang saksi. Namun, hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi,” kata Anang.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah S dari Bank Indonesia (BI). Enam saksi lainnya masing-masing TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, serta ACT yang berprofesi sebagai pengacara.
Anang tidak merinci materi pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” ujarnya.
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie. (edisi/rmol)
Comment