KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Polsek Tinanggea berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan menangkap dua orang tersangka di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.50 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2026/SPKT/POLSEK TINANGGEA/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tertanggal 26 Mei 2026. Selain itu, tindakan hukum tersebut juga didasari Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7/VII/RES.1.6./2026/Unit Reskrim dan SP.Kap/8/VII/RES.1.6./2026/Unit Reskrim yang diterbitkan pada 17 Juli 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (57) dan A.P. (20). Keduanya merupakan petani/pekebun yang berdomisili di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto, S.H., M.H., CPM, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polsek Tinanggea. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan diperoleh bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Tinanggea berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polsek Tinanggea terhadap setiap laporan masyarakat. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Sucipto.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tinanggea. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polsek Tinanggea menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum.(**)
Comment