MUBAR, EDISIINDONESIA.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna menetapkan empat pelajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak.
Keempat tersangka merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), masing-masing berinisial JR (15), AA (17), MZ (17), dan MD (16). Seluruhnya berstatus pelajar dan berdomisili di Desa Barakkah, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Jufri, mengatakan penangkapan terhadap keempat ABH dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WITA,” ujar Jufri, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan dan diperoleh alat bukti yang cukup, keempat ABH resmi ditahan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WITA untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak yang diduga terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Bangko, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf c juncto ayat (10), serta Pasal 415 huruf a dan huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), keempat ABH menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Muna selama tujuh hari, terhitung sejak 14 hingga 20 Juli 2026.
Polres Muna menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)
Comment