EDISIINDONESIA.id – Isu usulan ambang batas parlemen yang terus mengemuka dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mendorong Komisi II DPR untuk segera menemui sejumlah partai politik non-parlemen guna menyerap pandangan mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan berbagai masukan dari semua kalangan terkait penyempurnaan aturan pemilu tersebut.
“Arahan pimpinan DPR, insya Allah sesegera mungkin kita akan berkeliling ke partai-partai, terutama partai non-parlemen, dalam rangka menyerap aspirasi berbagai pihak,” ujar Bahtra kepada RMOL di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, baik partai parlemen maupun non-parlemen telah menyampaikan pandangannya ke publik. Sebagai contoh, Partai Golkar memfokuskan usulannya pada penghapusan ambang batas pencalonan presiden merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, serta mengusulkan syarat pencalonan presiden cukup dukungan gabungan minimal tiga partai yang duduk di parlemen.
“Sedangkan soal ambang batas parlemen, tentu akan ada usulan beragam dari pihak lain dengan tingkatan yang berbeda-beda. Namun saat ini kami belum membahas detail itu, karena tahapannya masih menyerap aspirasi publik dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahtra yang juga anggota legislatif Dapil Sulawesi Tenggara ini menegaskan, seluruh masukan yang terkumpul akan dikaji secara mendalam sebelum diputuskan dalam pembahasan selanjutnya.
“Pada saatnya nanti, insya Allah kami akan sampaikan hasilnya secara lengkap,” pungkasnya.(edisi/rmol)
Comment