Polsek Sawa Ungkap Empat Pelaku Jaringan Pencurian, Satu DPO

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Polsek Sawa berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.

Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku diduga telah menjalankan aksi pencurian secara berkelompok di sejumlah lokasi di Kecamatan Sawa sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026.

Pengembangan kasus dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di sejumlah lokasi, meliputi Desa Ulu Sawa, Desa Laimeo, Desa Tanjung Laimeo, Desa Puupi, dan Desa Pudonggala.

Pengembangan dilakukan berdasarkan hasil penangkapan pelaku pada Jumat (10/7/2026), laporan polisi dari masyarakat, serta hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Kapolsek Sawa, IPDA Laode Bilhudah, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni AS (18), MI (17), A (16) dan F (16).

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial R (16) masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga berperan menawarkan dan menjual barang hasil curian serta turut terlibat dalam aksi pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. A diduga menjadi koordinator lapangan, pemantau lokasi, eksekutor, sekaligus menjual barang hasil curian,” katanya, Senin (13/7/2026).

Lebih lanjut, pelaku I berperan sebagai eksekutor, pengintai, dan turut menjual barang curian. Sementara A bertugas sebagai eksekutor dan pengintai, sedangkan F berperan sebagai pengintai sekaligus membantu pemasaran barang hasil curian.

Berdasarkan hasil pengembangan, kelompok tersebut diduga beroperasi secara terorganisir di wilayah Kecamatan Sawa dan sekitarnya sejak tahun 2025 hingga Mei 2026.

Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 15 tempat kejadian perkara (TKP), yang terdiri dari tiga TKP pada tahun 2025, delapan TKP yang sebelumnya telah diketahui pada tahun 2026, serta empat TKP tambahan yang terungkap setelah dilakukan pengembangan.

Adapun barang yang menjadi sasaran pencurian meliputi tabung gas LPG 3 kilogram, speaker aktif, mesin air, mesin kompresor, hingga besi bekas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap lokasi sasaran sebelum beraksi pada malam hingga dini hari, sekitar pukul 21.00 hingga 04.00 WITA. Mereka memanfaatkan jalur alternatif dan lokasi yang minim pengawasan untuk menghindari diketahui warga.

Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah di lingkungan tempat tinggal para pelaku. Sebagian barang lainnya dibawa keluar dari wilayah Kecamatan Sawa.

Untuk mengangkut barang hasil curian, para pelaku menggunakan sepeda motor, mobil bak terbuka maupun tertutup, bahkan memikul barang secara berjalan kaki.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif para pelaku diduga dipengaruhi faktor ekonomi. Selain itu, penyidik juga menduga sebagian hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika yang diduga dikonsumsi para pelaku. Dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti tambahan berupa satu unit speaker besar merek NOISE, satu unit speaker besar merek ASATRON, satu unit speaker kecil merek JIN LONG, satu tabung gas LPG 3 kilogram, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi dengan total berat sekitar 109 kilogram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang telah diamankan Polsek Sawa kini meliputi sembilan tabung gas LPG 3 kilogram, empat unit speaker, satu unit mesin kompresor, dua unit mesin air, serta sembilan potong besi dengan berat total sekitar 109 kilogram.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Sawa masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan menghimpun keterangan dari korban-korban lain yang belum sempat melaporkan kejadian yang dialaminya.

Polisi juga terus memburu satu pelaku yang masih buron serta mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut.(**)

Comment