Polri Sita Rp476 Miliar di Rumah Diduga Miliknya, Febrie Minta Buktikan Secara Fakta

EDISIINDONESIA.id– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terseret dalam rangkaian penyelidikan dugaan korupsi besar yang ditangani Kepolisian Republik Indonesia. Kasus yang dimaksud mencakup dugaan penyimpangan pasokan batu bara untuk PLTU/PLN, perkara PT Asabri, hingga dugaan korupsi di lingkungan Krakatau Steel.

Sebelumnya, Tim Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Kedua tempat itu diduga merupakan aset milik Febrie.

Baru pada hari ini, Jumat (10/7/2026), Febrie akhirnya memberikan keterangan resmi di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. Mengenakan batik cokelat khas seragam kejaksaan, ia berdiri di podium ruang kerja Jampidsus dengan nada bicara tenang namun tetap tegas dalam menjelaskan posisinya.

Dalam pernyataannya, Febrie mengimbau masyarakat untuk tetap bijak menyikapi berbagai informasi yang beredar dan mendukung proses hukum agar berjalan secara objektif dan efektif. Ia juga menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan kepolisian harus dapat dibuktikan berdasarkan fakta yang sah, termasuk mengenai kepemilikan uang tunai, emas, maupun tempat usaha yang menjadi sorotan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan, Febrie enggan menyebutkan secara rinci siapa pemilik uang dan emas yang ditemukan sebagai barang bukti hasil penggeledahan. Meski demikian, ia mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul City yang digeledah tersebut memang miliknya.

“Mengenai uang yang ditemukan di rumah di Sentul, ada yang punya dan ada kegiatannya. Orang yang bersangkutan bisa ditanya, serta riwayat pembangunan rumahnya pun bisa diperiksa lebih lanjut,” ujar Febrie dalam konferensi pers.

Ia juga secara tegas membantah memiliki keterkaitan apa pun dengan usaha Kafe de’Clan di Cipete, Jakarta Selatan, yang juga menjadi lokasi penggeledahan.

“Sekali lagi saya tegaskan, Jampidsus tidak memiliki hubungan usaha apa pun dengan tempat yang diberitakan di media sosial maupun di lokasi Cipete tersebut,” tegasnya.

Selain menjawab tuduhan yang menyeret dirinya, Febrie juga menyampaikan sejumlah poin penting terkait kinerja lembaganya. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian tugas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Penanganan perkara korupsi bersifat strategis dan menyangkut kepentingan publik tetap menjadi prioritas utama.

Berbagai perkara besar yang berdampak luas, seperti tata kelola pertambangan, penghindaran pajak, hingga pengawasan program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menyikapi langkah hukum kepolisian dan pemberitaan yang berkembang, Febrie menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan selesai dan menilai perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap secara resmi melalui jalur hukum. Ia juga membantah kabar yang menyebutkan dirinya akan mengundurkan diri dari jabatannya.

Sementara itu, diketahui bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu (8/7/2026) di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, tim penyidik menyita sejumlah aset dengan nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebuah brankas dalam keadaan terkunci. Setelah dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang berisi barang berharga.

“Isinya antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai AS$4.767.300, dolar Singapura sebesar S$14.083.800, serta uang rupiah. Jika dihitung keseluruhan, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar,” ungkap Totok pada Kamis dini hari.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, telepon genggam, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang berharga tersebut. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap kaitannya dengan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.

“Kami akan mendalami keterkaitan semua barang bukti ini dengan perkara yang sedang disidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Totok.(edisi/rmol)

Comment