Sempat Viral, Dua Oknum Anggota Polres Wakatobi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wakatobi secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap anak yang sempat viral di media sosial, di wilayah Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua oknum anggota Polres Wakatobi berinisial BS dan FB, serta satu warga sipil berinisial LL. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara pada Senin, 6 Juli 2026.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satreskrim Polres Wakatobi, AKP Risman, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar, berdasarkan ketersediaan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum, ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika oknum berinisial BS diduga memerintahkan dua korban yang masih di bawah umur, yakni RA (17 tahun) dan LSJ (16 tahun), untuk menjual sebanyak 76 slop rokok tanpa pita cukai.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.(**)

Comment