EDISIINDONESIA.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sekaligus menahan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (25/6/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SKN dan MT, yang diketahui merupakan pegawai di Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Penetapan keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan belanja rutin periode 2023-2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.
“Pada hari ini, Kamis (25/6/2026), penyidik pada Kejaksaan Tinggi Khusus DKI Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot.
Dalam perkara tersebut, SKN dan MT diduga bersama sejumlah tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang 2023 hingga 2024. Modus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar.
“Peran tersangka SKN dan MT secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar rupiah,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 15 saksi untuk mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur pejabat di lingkungan Kementerian PU, BUMN, hingga pihak swasta.
Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap kuasa pengguna anggaran (KPA) di Ditjen Cipta Karya pada periode tersebut, Kejati DKI Jakarta membuka peluang langkah hukum lanjutan.
“Kemungkinan kita periksa, kalau memang ada perbuatan ya kita lakukan penahanan,” tegas Dapot.
Sejauh ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU telah mencapai delapan orang. Khusus perkara di Ditjen Cipta Karya, penyidik mencatat sudah lima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga internal dan dua pihak swasta.
Kejati DKI Jakarta menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta penelusuran dan penyitaan aset untuk memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara. (edisi/bs)
Kejaksaan, Korupsi Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU, Kejaksaan DKI, Korupsi Proyek,
Comment