KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sultra Monitoring Corruption (SMC) memberikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan bijih nikel di Kabupaten Kolaka.
Ketua SMC, Aksan Setiawan, menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting yang dilakukan penyidik merupakan perkembangan signifikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang berkembang, hasil penggeledahan mengindikasikan adanya keterkaitan sejumlah pihak, termasuk tiga orang berinisial HT, HL, dan HM.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang terus mendalami kasus ini. Dari dokumen yang telah disita, terlihat ada petunjuk penting untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Kolaka,” ujar Aksan, Rabu (23/6/2026)
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai bukti, antara lain, dokumen transaksi senilai Rp2 miliar dari PT Wijaya Nikel Nusantara ke PT Mineral Niaga Jaya, sejumlah faktur penjualan bijih nikel bernilai miliaran rupiah, serta perjanjian jual beli antara kedua perusahaan. Selain itu, turut diamankan lima buku rekening Bank Mandiri atas nama H. Tasman beserta catatan transaksi keuangan periode 2021–2022.
Penyidik juga menyita puluhan dokumen teknis dan operasional, seperti dokumen perizinan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen UKL-UPL, izin terminal khusus, serta berkas operasional dari beberapa perusahaan: PT Babarina Putra Sulung, PT Tri Mitra Babarina, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.
SMC menilai banyaknya dokumen yang diamankan menunjukkan keseriusan aparat mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. “Kami berharap Kejati Sultra bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti bersalah dengan bukti yang cukup, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Aksan.
Lembaga pengawas itu juga meminta Kejaksaan Agung untuk terus mengawal proses penyidikan agar berjalan objektif, independen, dan bebas dari intervensi. Penetapan tersangka baru harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyelidikan yang mendalam, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hingga saat ini, Kejati Sultra masih terus mendalami seluruh dokumen yang telah disita, termasuk laporan keuangan, dokumen pengapalan, dan berkas lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan dalam kasus ini.(**)
Comment