KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melaksanakan pelelangan kendaraan dinas operasional milik pemerintah daerah.
Pengumuman resmi lelang ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Juni 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Lobby Utama Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Penjabat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Nomor JL-446/KNL.1505/2026 tertanggal 10 Juni 2026 mengenai penetapan jadwal pelaksanaan lelang.
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, Umikun Latifah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban Barang Milik Daerah (BMD). Kendaraan yang dilelang adalah kendaraan yang masa manfaatnya sudah tidak lagi optimal untuk mendukung operasional kedinasan.
“Lelang ini bukan sekadar menghapus aset, melainkan bentuk komitmen kami dalam mengelola kekayaan daerah secara lebih baik. Dengan melelang kendaraan yang biaya perawatannya sudah tinggi, kita dapat menghemat pengeluaran anggaran sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilikinya,” ujar Umikun Latifah saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses teknis, termasuk penaksiran nilai dasar kendaraan, dilakukan secara profesional bersama KPKNL Kendari. Hal ini bertujuan menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemprov Sultra dalam mengelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, informasi lengkap mengenai daftar kendaraan dan tata cara penawaran akan disampaikan secara terbuka melalui sistem lelang resmi yang ditetapkan.(**)
Comment