Abaikan Larangan Dewan Kolut, Truk PT Kasmar Tiar Raya Melintas di Jalan Nasional Tanpa Dilengkapi Izin

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat (Amas) Kolaka Utara mendapati sejumlah truk pengangkut barang yang diduga milik PT Kasmar Tiar Raya masih melintasi ruas jalan nasional Lelewawo–Batu Putih pada Rabu (17/6/2026). Temuan ini terjadi hanya dua hari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kolaka Utara menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin resmi penggunaan jalan dari Balai Jalan Provinsi.

Berdasarkan pantauan langsung tim Amas Kolut, iring-iringan kendaraan terlihat melintas dan memotong badan jalan nasional pada siang hari. Aktivitas tersebut bahkan sempat terekam oleh tim pemantau. Padahal, dalam RDP yang digelar pada Senin (15/6/2026), status legalitas penggunaan jalan nasional bagi perusahaan itu sudah dipastikan belum terpenuhi.

Rapat yang dipimpin Komisi III DPRD Kolut tersebut menghadirkan perwakilan Balai Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi atau pejabat terkait Balai Jalan, Heryanto, S.T., secara tegas menyatakan belum pernah menerbitkan izin penggunaan jalan nasional untuk keperluan operasional PT Kasmar Tiar Raya.

Bahkan, sejak 26 Mei 2026, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan penghentian sementara aktivitas tersebut, namun tidak diindahkan oleh perusahaan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sengaja mengabaikan hasil RDP serta instruksi resmi dari Balai Jalan. Aktivitas yang diduga ilegal itu dikhawatirkan semakin merusak struktur badan jalan, menimbulkan gangguan debu, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Amas menilai hal ini merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap lembaga legislatif dan pemerintah yang berwenang.
Koordinator Amas Kolaka Utara, Ifan Isyunandi, menyatakan kekecewaannya atas kelanjutan aktivitas tersebut.

“Kami melihat langsung dan merekamnya di lapangan. Ini bukti nyata bahwa PT Kasmar tidak menghormati hasil RDP. Sudah jelas disampaikan Balai Jalan bahwa izin belum ada, namun mereka tetap beroperasi. Ini jelas pembangkangan,” tegasnya.

Ia mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kolaka Utara segera mengambil langkah tegas. “Jika perusahaan tidak mau berhenti secara sukarela, Satpol PP harus turun tangan menghentikan kegiatannya. Jangan sampai jalan nasional rusak parah baru ditindak. Rekomendasi dari DPRD harus segera dijalankan,” tambah Ifan.

Karena hingga 17 Juni 2026 izin resmi belum diterbitkan, maka seluruh aktivitas lintas kendaraan milik perusahaan di ruas jalan tersebut masuk dalam kategori melanggar aturan. Amas Kolut meminta DPRD segera mengeluarkan rekomendasi penutupan akses secara paksa dan melibatkan aparat penegak hukum jika perusahaan tetap membandel.

Selain itu, pihaknya juga berencana menyampaikan laporan resmi ke Balai Jalan Provinsi dan Kementerian PUPR agar pelanggaran yang berulang ini mendapat perhatian lebih lanjut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal penegakan hukum dan keselamatan warga banyak,” pungkas Ifan.(**)

Comment