Kontrak Raksasa PT SJS Disorot, DPRD Sultra Akan Gelar RDP: Proyek Sewa Alat Berat Dinilai Berisiko Tanpa Tender

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi, merespons isu kontrak berskala besar antara PT Satria Jaya Sultra (SJS) dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Sultra.

Ia menyampaikan, draf laporan yang memuat dugaan kejanggalan dalam mekanisme penunjukan langsung pada proyek sewa alat berat tersebut kini sudah diterima dan berada di meja kerja dewan. Menindaklanjuti hal itu, Komisi III DPRD Sultra secara kelembagaan telah menelaah isi dokumen dan mencapai kesepakatan untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi dalam waktu dekat.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota Komisi III DPRD Sultra ini menegaskan, lembaga legislatif memberikan perhatian serius terhadap isu tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berlangsung di lingkungan BUMN sektor pertambangan tersebut.

“Isu ini kami seriusi. Komisi III DPRD Provinsi Sultra telah sepakat untuk segera menggelar RDP terkait PT SJS, beserta seluruh pihak yang terkait,” tegas Suwandi Andi saat memberikan keterangan kepada awak media, belum lama ini.

Terkait kepastian waktu pelaksanaan, legislator senior asal Bumi Anoa ini menjelaskan bahwa pihak sekretariat dewan dan jajaran anggota Komisi III sedang menyusun serta menyelaraskan jadwal secara cermat agar tidak berbenturan dengan agenda kerja penting lainnya.

“Mengenai waktu pelaksanaan RDP, saat ini kami sedang menyesuaikan dengan agenda-agenda kerja lain di DPRD Sultra. Yang pasti, komitmen kami adalah membongkar persoalan ini secara terang dan benderang,” tandasnya.

Lebih jauh, Suwandi juga menyoroti gelombang aksi mahasiswa yang telah melaporkan permasalahan serupa ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa langkah pengawasan dari parlemen daerah tetap berjalan mandiri dan tidak akan terintervensi, serta bergerak sejalan dengan koridor hukum yang berlaku bagi masing-masing instansi.

“Setiap lembaga negara memiliki cara dan mekanisme kerja sendiri, yang tentunya sudah diatur dan digariskan oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Dalam RDP yang sedang dipersiapkan itu, Komisi III DPRD Sultra berencana memanggil langsung Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, H. Sukri Aras. Dewan menilai, nilai estimasi proyek penyewaan armada alat berat yang mencakup 164 unit dum truk, 46 unit ekskavator hidrolik, serta puluhan unit armada penunjang lainnya dengan durasi kontrak hingga 3 tahun—sangat berisiko jika diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme lelang yang kompetitif dan transparan.

Sebelumnya, pihak hukum PT SJS yang diwakili Jamal sempat menyatakan bahwa penentuan metode pengadaan sepenuhnya merupakan ranah kebijakan internal dari BUMN selaku pemilik anggaran negara.

Namun, DPRD Sultra menegaskan fungsi pengawasan daerah tetap harus berjalan ketat. Hal ini dilakukan demi mencegah potensi kerugian keuangan negara serta menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat dan adil di Sulawesi Tenggara.(**)

Comment