Kejati Sultra Lanjutkan Penyidikan Jilid III Kasus Korupsi PT AMIN, Buru Pihak Lain yang Terlibat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan di PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kasus ini diketahui telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp 233 miliar.

Saat ini, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra sedang melanjutkan proses penyidikan tahap ketiga atau jilid III. Langkah ini diambil untuk memburu dan menjerat sejumlah pihak lain yang diduga kuat terlibat serta turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan. Saya telah memberikan persetujuan dan memerintahkan kepada para penyidik untuk memproses pihak-pihak lain yang patut diduga turut serta menikmati uang dari kasus ini,” tegas Sugeng Riyanta saat memberikan keterangan pers di kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

Menurut Sugeng, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan dan mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat beberapa pihak yang kini masuk dalam daftar sasaran penyidikan. Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan secara rinci siapa saja nama-nama yang dimaksud mengingat proses hukum masih berlangsung.

“Kami belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang dimaksud karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun yang jelas, ada beberapa orang yang menjadi target dan akan kami mintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga membenarkan bahwa pada bulan Mei 2026 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Sultra telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari kegiatan tersebut, penyidik dikonfirmasi telah berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Hasil dari penggeledahan tersebut, kami sudah mendapatkan beberapa alat bukti yang sangat mendukung perkembangan kasus ini,” ungkapnya.(**)

Comment